Menteri Hukum Bantah Keterlibatan Presiden Prabowo dalam Percepatan Revisi UU TNI

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menepis spekulasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Supratman menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah.
“Ini bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu, bukan inisiatif pemerintah,” ujar Supratman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas, terdapat ketentuan yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk mengisi posisi di 14 kementerian atau lembaga. Jumlah ini mengalami perubahan dari sebelumnya yang mencakup 16 dan 15 kementerian atau lembaga.
Berikut adalah daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan SAR Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
11. Badan Keamanan Laut
12. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
13. Kejaksaan Agung
14. Mahkamah Agung
Supratman menjelaskan bahwa prajurit TNI aktif yang ingin mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025).
Meskipun demikian, beberapa kelompok demokrasi mengkhawatirkan bahwa revisi UU TNI ini dapat membuka jalan bagi kembalinya peran dominan militer dalam pemerintahan, mengingat sejarah Indonesia di masa lalu. Namun, pemerintah menekankan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menghadapi tantangan domestik dan geopolitik saat ini, serta memastikan bahwa prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.