KPK Meminta Penundaan Sidang Praperadilan Hasto untuk Persiapan Materi

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Penundaan ini disebabkan oleh kebutuhan KPK untuk mempersiapkan materi sidang dengan lebih matang.
Sidang praperadilan tahap kedua yang diajukan oleh Hasto mencakup dua perkara, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan. Sidang perdana seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025.
“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan pada hari yang sama. Tessa menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK masih dalam proses koordinasi dan persiapan materi untuk sidang tersebut.
Pada 17 Februari 2025, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan melawan KPK. Permohonan pertama terkait dugaan suap dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang telah teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hady.
Permohonan kedua berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024, yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa praperadilan pertama yang diajukan Hasto tidak dapat diterima karena permohonan dianggap tidak jelas atau kabur.
Hal ini disebabkan oleh penggabungan dua perkara pidana dalam satu permohonan praperadilan, yang seharusnya diajukan secara terpisah.
Pada 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Kasus ini juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Donny Tri Istiqomah. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, pada 8 Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir nomor 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelepon Harun Masiku.
Hasto diduga meminta Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri saat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung.
Akibat tindakan tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap.