KPK Panggil Dua Mantan Dirjen Bea dan Cukai Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, untuk tahun anggaran 2013-2015. Pemanggilan ini dilakukan dalam upaya pengusutan lebih lanjut atas kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp117,7 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa kedua mantan Dirjen tersebut dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4,” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Mereka yang dipanggil adalah Heru Pambudi, yang menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai pada tahun 2015, dan Agung Kuswandono, yang menjabat dari tahun 2011 hingga 2015. Keduanya akan dimintai keterangan terkait proses pengadaan kapal patroli cepat yang dinilai telah terjadi penyimpangan.
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diungkap pada Mei 2019, di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo dan tim. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Istadi Prahastanto (IP) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heru Sumarwanto (HS) sebagai Ketua Panitia Lelang, dan Amir Gunawan (AG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU).
Pengadaan kapal ini dimulai pada November 2012, saat Sekretaris Jenderal Bea Cukai mengajukan persetujuan kontrak tahun jamak untuk proyek tersebut. Pengadaan yang dianggarkan sebesar Rp1,12 triliun ini diduga mengalami penyimpangan dalam proses lelang, termasuk pemilihan metode pelelangan terbatas yang melibatkan para tersangka.
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait untuk mengungkap lebih dalam modus operandi dan aliran dana dalam kasus ini.