KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Tahun 2023
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung. “KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023,” ungkap Asep kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024).
Meski demikian, Asep menambahkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini masih dalam tahap penandatanganan oleh pimpinan KPK. Hingga saat ini, identitas tersangka dan detail konstruksi perkara belum dapat diungkapkan ke publik.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima, KPK sudah menetapkan beberapa penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas para tersangka dan rincian lebih lanjut terkait kasus ini masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK.
Pengusutan dugaan korupsi ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. KPK diharapkan segera memberikan perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan dan langkah hukum yang akan diambil.