Badan Pertanahan Kota Tidore Gelar Sosialisasi Sertipikat Elektronik dan INTIP untuk Perkuat Pengelolaan Aset
Abadikini.com, TIDORE – Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan menyelenggarakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik dan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) yang secara resmi dibuka oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore, pada Senin (9/9/2024). Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan sertipikat tanah elektronik dan memperkuat pengelolaan aset tanah instansi pemerintah.
Dalam sambutannya, Ismail Dukomalamo menyatakan bahwa persoalan tanah masih menjadi isu penting dan kompleks yang memerlukan perhatian serius karena berkaitan dengan hak dan kepastian hukum. Ia menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Kota Tidore atas terselenggaranya kegiatan ini, yang diharapkan dapat membantu instansi daerah menginventarisasi ulang aset tanah mereka dan memastikan status hukumnya jelas.
“Terima kasih kepada Kepala Badan Pertanahan Kota Tidore dan jajaran atas inisiatif ini. Semoga sosialisasi ini membuka ruang informasi bagi instansi daerah untuk menginventarisasi ulang tanah sebagai aset daerah, membuat sertipikatnya, dan memastikan kekuatan hukumnya, sehingga bisa meminimalkan persoalan di masa depan,” ujar Ismail.
Ismail juga menambahkan bahwa sertipikat elektronik akan mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah dan menjamin keamanan data, mengurangi risiko hilang atau rusaknya dokumen fisik, serta memudahkan pengelolaan data tanah yang merupakan aset negara.
Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, M. Husen, menyampaikan bahwa sertipikasi elektronik diwajibkan oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik. “Pada 26 Agustus 2024 lalu, delapan Kantor Pertanahan di Maluku Utara resmi meluncurkan implementasi sertipikat elektronik. Sertipikasi ini juga terkait dengan program INTIP untuk mengamankan aset instansi,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Andrya Danu Wijaya, menjelaskan bahwa perubahan menuju era digital, termasuk sertipikat tanah elektronik, adalah langkah besar dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan pertanahan. “Transformasi dari sertipikat tanah manual ke elektronik adalah langkah penting untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat. Dengan sertipikat digital, dokumen lebih praktis dan aman dari kerusakan,” jelas Andrya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan seluruh pemilik aset, baik individu, badan hukum, maupun instansi pemerintah, memahami cara kerja sistem ini dan mampu mengaplikasikannya dalam upaya mitigasi sengketa tanah.
Acara ditutup dengan penyerahan sertipikat BMN-EL oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore sebagai simbol dimulainya implementasi sertipikat elektronik di instansi pemerintah.