Budi Arie Klaim Satgas Berhasil Tekan Akses Judi Online hingga 50 Persen

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring setelah satu bulan lebih bertugas berhasil menekan hingga 50 persen akses ke sarana judiĀ online di Indonesia.
“Sesuai data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judiĀ onlineĀ dan menurunkan sejumlah dalam nominal Rp34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judiĀ online,” kata Budi Arie dilansir dari Antara Kamis (25/7/2024).
Budi menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Satgas, Kementerian Komunikasi dan Informatika antara lain melakukan moderasi konten, pemutusan akses terhadap konten-konten bermuatan judiĀ online, dan melakukan sosialisasi pencegahan judiĀ onlineĀ lewat kegiatan peningkatan literasi digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dariĀ 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 telah mengajukan pemblokiran 573 akunĀ e-walletĀ terkait judiĀ onlineĀ kepada Bank Indonesia.
Selama kurun itu, pemerintah telah memutus akses terhadap 23.616 konten terkait judi dari sisipan halaman situs webĀ lembaga pemerintah serta menangani 22.205 konten terkait judi dari akses sisipan di halaman situs webĀ lembaga.
Di samping itu, pemerintah telah menyampaikan pengajuan penanganan total total 20.595 kata kunci terkait judiĀ onlineĀ kepada Google dari November 2023 sampai Juli 2024.
Selama periodeĀ 15 Desember 2023 sampai 23 Juli 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menemukan 3.961 kata kunci terkait judiĀ onlineĀ di platform Meta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telahĀ mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judiĀ onlineĀ kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari September 2023 hingga 23 Juli 2024.
“Jika intervensi-intervensi tersebut dapat diperkuat, maka penurunan akses pada masuknya situs judiĀ onlineĀ dapat mencapai 80 persen, serta menurunkan jumlah deposit masyarakat pada situs judiĀ onlineĀ hingga Rp45,79 triliun,” kata Budi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan praktik perjudianĀ online.
“Semoga jangan kendor, dengan sosialisasi ini harusnya makin kenceng (upaya pemberantasan judiĀ online),” demikian Budi Arie Setiadi.