Pengadilan Negeri Koto Baru Solok Lakukan Eksekusi Lahan Sengketa di Asam Jao
Abadikini.com, SOLOK – Pada Rabu, 10 Juli 2024, Pengadilan Negeri Koto Baru Solok melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa perdata No. 18/Pdt.G/2018/PN. Kbr yang terletak di Asam Jao, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Objek tersebut adalah milik Suardi yang dijual tanpa hak oleh pihak lain kepada pihak ketiga.
“Hal ini merugikan kepentingan hukum klien kami sehingga terjadi sengketa perdata di pengadilan dan klien kami menang,” ujar Firman, SH, Kuasa Hukum Suardi, pemilik sah objek sengketa.
Firman menjelaskan bahwa objek yang dieksekusi merupakan milik kliennya yang dijual oleh Syawal Abbas kepada pihak ketiga setelah membeli dari Asmir Dt. Pahlawan Garang. Penjualan ini dilakukan setelah perkara No. 18 memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembeli tanah tersebut termasuk dalam kategori pembeli yang tidak beritikad baik.
“Hal ini sudah terungkap di pengadilan dan secara hukum terbukti bahwa pemilik sah tanah yang menjadi objek sengketa perdata No. 18 adalah Bapak Suardi, klien kami, bukan pihak ketiga. Selama ini, klien kami tidak pernah menjual objek sengketa kepada pihak ketiga, jadi secara hukum tidak ada kepentingan pihak ketiga yang dirugikan. Jika pihak ketiga merasa dirugikan, silakan berperkara dengan penjualnya, karena yang menjual tidak memiliki hak hukum atas tanah tersebut,” jelas Firman.
Firman tidak menampik bahwa objek sengketa yang dieksekusi telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, namun ia menegaskan bahwa pihak ketiga membeli tanah tersebut dari Syawal Abbas dan Asmir Dt. Pahlawan Garang yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
“Dari fakta hukum, diketahui bahwa pihak ketiga ini tergiur membeli tanah kepada Syawal Abbas dan Asmir Dt. Pahlawan Garang karena harga yang murah. Namun, tanah yang mereka beli bukanlah milik Syawal Abbas maupun Asmir Dt. Pahlawan Garang, melainkan milik klien kami,” lanjut Firman.
Firman mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga tanah murah, karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar jika pemilik sah mempertahankan haknya di pengadilan.
“Usai pelaksanaan eksekusi, kami mengimbau kepada siapapun agar tidak memasuki objek sengketa tanpa izin. Apabila masuk ke lokasi tanah yang sudah dieksekusi tanpa izin, kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas,” tegas Firman.
Eksekusi berjalan lancar, dan pihak Suardi kini kembali menguasai tanah yang menjadi haknya secara sah.