Ketua DPD RI LaNyalla Dukung Penguatan Hukum Lingkungan dalam FGD Universitas Airlangga

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan dukungannya terhadap hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Universitas Airlangga dengan tema ‘Law in the Anthropocene dalam Konteks Indonesia’. Acara ini dilaksanakan secara hybrid pada Senin (10/6/2024), dengan narasumber utama Profesor Mas Achmad Santosa dari Universitas Indonesia, yang juga pendiri Indonesia Center of Environmental Law (ICEL).

“Saya mengikuti acara ini melalui Zoom dari Jakarta. Saya pikir hal ini sangat penting untuk masa depan planet kita yang semakin terbatas. Terutama dengan ancaman perubahan iklim yang bisa menjadi disrupsi sangat serius bagi bumi dan isinya. Sebagai Ketua DPD RI, saya tentu mendukung penguatan hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen, yang menekankan hubungan timbal balik antara manusia dan alam,” ungkap LaNyalla.

LaNyalla menjelaskan bahwa sebagai wakil daerah, DPD RI sangat berkepentingan dalam perlindungan alam dan masyarakat adat. Meskipun DPD RI bukan pemegang kekuasaan dalam penetapan Undang-Undang, mereka dapat memberikan pertimbangan kepada DPR RI dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan.

“Pendekatan antroposen sebenarnya sudah diperintahkan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an. Ada sembilan ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan umat manusia untuk menjaga dan tidak merusak lingkungan, yang akan berdampak negatif bagi keseimbangan kehidupan di bumi,” lanjut LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur ini juga memberikan apresiasi kepada ICEL sebagai organisasi masyarakat sipil yang terus berkontribusi terhadap isu-isu lingkungan. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mendorong gerakan hukum lingkungan dan menghasilkan teori hukum baru.

“Saya juga mendorong agar lembaga pendidikan memasukkan kurikulum lingkungan sebagai bagian dari kurikulum umum di semua program studi. Ini penting agar pengetahuan dan pemahaman tentang lingkungan dapat menyebar di semua lapisan masyarakat, karena hal ini bisa mempercepat kesadaran umum,” tutup LaNyalla.

Dalam FGD tersebut, Profesor Mas Achmad Santosa memaparkan empat agenda aksi untuk memperkuat hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen. Agenda tersebut meliputi penguatan penelitian, mendorong pembuat kebijakan untuk memperkuat antroposen, memperkuat jaringan lintas keilmuan, dan mempertajam kurikulum hukum lingkungan dengan pendekatan antroposen.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128