Muhammadiyah Akan Kaji Kebijakan Pemerintah Terkait Pengelolaan Tambang oleh Ormas

Abadikini.com, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak akan tergesa-gesa dalam menyikapi keputusan pemerintah yang memberikan kewenangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola lahan pertambangan. Muhammadiyah akan melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak kebijakan tersebut.

“Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima. Semuanya akan dikaji dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Ahad (9/6/2024).

Mu’ti menegaskan bahwa keputusan Muhammadiyah untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang sesuai arahan pemerintah sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Meskipun ormas diberikan kewenangan, pengelolaan tersebut harus dilakukan melalui badan usaha dan memenuhi persyaratan tertentu.

“Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” ucap Mu’ti dikutip Jawapos.

Lebih lanjut, Mu’ti memastikan bahwa Muhammadiyah akan bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan. Kajian akan dilakukan untuk menilai apakah kebijakan tersebut akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Mu’ti.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1).

Pasal 83 ayat (3) menyatakan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Sementara itu, Pasal 83 ayat (4) menegaskan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya,” bunyi Pasal 83 ayat (5).

Penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128