Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Maut Bus di Subang

Abadimini.com, BANDUNG – Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. “Menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (29/5/2024).

Kedua tersangka baru berinisial AI dan A memiliki peran dalam menjalankan perusahaan otobus ilegal yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan. AI merupakan pengusaha yang memiliki bengkel di wilayah Jakarta, yang melakukan modifikasi kendaraan dengan mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar tanpa izin karoseri. “Bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,” kata Wibowo dikutip dari RMOL, Kamis (30/5).

Setelah memodifikasi dimensi bus, AI menugaskan tersangka A untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Sayangnya, A malah menyuruh sopir bernama Sadira, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana, Depok, saat berwisata ke Subang. “Yang bersangkutan (AI) juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun, tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi,” jelas Wibowo.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait operasional bus ilegal dan modifikasi kendaraan tanpa izin, yang berujung pada kecelakaan tragis. Polda Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128