DPR RI Setujui Revisi UU TNI Menjadi RUU Usul Inisiatif dalam Rapat Paripurna

Abadikini.com, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5). Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan dan perwakilan fraksi yang hadir.

Persetujuan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebelumnya, Dasco meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan. “Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi,” ucapnya.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 125 anggota DPR RI secara fisik, sementara 165 anggota lainnya menyatakan izin. Hadir pula para Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun yang diatur dalam revisi UU TNI disamakan dengan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) sesuai revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Seperti UU TNI dulu kan digugat ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan tamtama dan bintara itu pensiunnya 53 tahun. Nah, sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan Undang-Undang ASN,” kata Supratman.

Revisi UU TNI juga memuat aturan terkait pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI, sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI yang telah disetujui DPR menjadi undang-undang. “Sekarang ini disebutkan seperti itu,” tambah Supratman.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut ada permintaan untuk melakukan revisi terhadap UU Polri dan UU TNI guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah lebih dulu direvisi pada tahun 2021. Namun, revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena Pemilu 2024 dan baru kembali digulirkan di DPR pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Pada 3 Oktober 2023, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi undang-undang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan UU ASN yang baru menerapkan konsep resiprokal pengisian jabatan ASN dengan TNI dan Polri.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128