Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Mantan Mentan SYL di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang lanjutan atas dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Senin, 27 Mei 2024.

Sidang kali ini menghadirkan keluarga SYL dan pihak Nasdem Tower. Keluarga SYL, termasuk istri, anak, dan cucu, akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat SYL.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membawa sejumlah keluarga SYL, antara lain Ayun Sri Harahap (istri), Kemal Redindo (anak), dan Andi Tenri Bilang (cucu), serta beberapa saksi lainnya seperti Joice Triatman (staf khusus Mentan), Yuli Eti Ningsih (staf Biro Umum Kementan), Lina Janti Susilo (Accounting pada Nasdem Tower), Ali Andri (pengurus rumah pribadi Mentan), dan Ubaidah Nabhan (honorer Sekjen Kementan).

“Guna mendalami peruntukan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (27/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah yang signifikan. Pemerasan yang diduga diterima SYL mencapai Rp 44,54 miliar, sementara gratifikasi yang diterima mencapai Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, sepanjang periode tersebut.

Dalam penerimaan uang ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker