Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Abadikini.com, BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan. Penyerahan keputusan tersebut dilaksanakan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (23/5/2024).

Bey menyatakan bahwa penetapan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-1215 Tahun 2024, telah melalui pertimbangan berbagai aspek, terutama dalam menjaga keberlangsungan yang sudah tercapai.

Menurutnya, keputusan memperpanjang posisi Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan dinilai tepat untuk mendukung program akselerasi pembangunan dan menjaga kondusivitas menjelang Pilkada yang mulai menghangat.

“Saya mengingatkan mengenai optimalisasi peran daerah dalam pilkada. Menyukseskan pilkada serentak 2024 sesuai dengan Pasal 434 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Bey dalam sambutannya.

Selain menekankan optimalisasi peran daerah, Bey juga mengingatkan kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada 2024. Ia berharap bahwa diperpanjangnya masa tugas Pj Bupati Bekasi akan melancarkan pelaksanaan tugas untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan.

“Harapan dan tugas Pj Bupati adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sesuai ketentuan serta amanah untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Bey berpesan kepada Dani Ramdan mengenai pentingnya kesiapan menghadapi bencana dalam berbagai aspek. Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang memiliki potensi tinggi mengalami bencana alam.

“Penting untuk kesiapan dari berbagai aspek dalam menghadapi bencana, baik dari segi keamanan, dukungan kesehatan, mitigasi, dan pencegahan dampak buruk bencana,” tutup Bey Machmudin.

Dengan penyerahan keputusan ini, diharapkan Dani Ramdan dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai Pj Bupati Bekasi, serta terus berupaya dalam memajukan wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker