MK Tolak Permohonan PPP Terkait Hasil Pemilu 2024 di Dapil DKI Jakarta II

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh H. Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal terkait hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Tahun 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II, Provinsi DKI Jakarta. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil permohonan, yakni permohonan Pemohon dianggap tidak jelas atau kabur. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon yang tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo, didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.

Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa setelah mencermati permohonan Pemohon, ditemukan bahwa Pemohon mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di daerah pemilihan DKI Jakarta II. Pemohon menyatakan terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 6.360 suara dan penambahan suara Partai Garuda sebanyak 6.360 suara.

Namun demikian, Pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai lokasi atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja dan di tingkat rekapitulasi mana terjadi masalah penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon. Pemohon juga tidak menjelaskan bagaimana terjadinya pengurangan maupun penambahan suara atau setidak-tidaknya di kecamatan mana terjadi perselisihan suara seperti yang didalilkan. Ketiadaan uraian tersebut mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas, sehingga Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan yang sesungguhnya dihadapi oleh Pemohon.

Berdasarkan fakta tersebut, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 11 ayat (2) huruf b. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi perpindahan suara Pemohon di Dapil DKI Jakarta II kepada Partai Garuda sebanyak 6.360 suara akibat kesalahan penghitungan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum). Akibatnya, perolehan suara Partai Garuda yang semula sebesar 60 suara bertambah menjadi 6.420 suara. Di sisi lain, perolehan suara Pemohon yang semula sebesar 80.467 suara berkurang menjadi 74.107 suara secara tidak sah.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya pemohon untuk menyusun permohonan yang jelas dan terperinci agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima semua pihak.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker