Menjamurnya Konten Judi Online, RI Bakal Denda TikTok, Facebook, Google

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bakal menegur platform digital seperti Google, TikTok, hingga Meta yang masih menampilkan konten berkaitan dengan judi online. Bahkan ia mengatakan ada usulan akan diberikan denda ataupun hukuman.

“Platform digital urusan kami. Bahkan ada usulan kalau kami denda atau hukum. Kami akan bersurat terus ke platform,” kata Budi Arie usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, mengenai Satgas Judi Online, Rabu (22/5/2024).

Ia menegaskan saat ini juga sudah melakukan komunikasi, dan melakukan menegur platform digital yang masih menampilkan konten judi online.

“Kalau ada apa-apa kita tegur baik lisan maupun tertulis, ada beberapa platform kan sudah gak mau lagi iklan judi online, TikTok misalnya gak ada lagi, yang lain masih kesusupan, kami udah tegur semua platform gak boleh menayangkan judi online,” sambungnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan dari pihaknya kini sudah melakukan berbagai pencegahan dan melakukan pemblokiran konten judi online. Setidaknya ada 1.904.246 konten Judi online.

Termasuk pengawasan dari platform digital, melihat ada 20.241 keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.

Sementara dari dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker