Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya: Saksi Ahli Puslabfor Polri Dihadirkan

Abadikini.com, BEKASI – Sidang lanjutan perkara pidana Nomor 484/Pid.B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., kembali digelar di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, pada Senin (20/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H.

Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Sorta Ria Neva, S.H., dan Joko Saptono, S.H., M.H. Panitera Pengganti dalam sidang ini adalah Nining Anggraini K., S.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., dan Hasbuddin B. Paseng, S.H. Tim pembela terdakwa termasuk Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari Tim Ahli Laboratorium Forensik Polri yang terdiri dari Kompol Agung Kristiano, S.T. (46 Th), AKP Rian Aprilian, S.Si. (38 Th), dan Iptu RR Sita Prameswari, S.T. (28 Th). Dalam kesaksiannya, tim ahli menjelaskan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 41 Surat IPEDA (Surat Iuran Pembangunan Daerah) menggunakan peralatan yang sudah terverifikasi dan standar SNI.

Tim ahli memaparkan bahwa dari 41 dokumen IPEDA tersebut, mereka mengelompokkannya menjadi 9 klaster untuk mempermudah pemeriksaan. “Metode yang digunakan dalam memeriksa 41 Surat IPEDA adalah metode VSC 6.000. Karena tidak ada pembandingnya, kami hanya memeriksa fisik dokumennya saja dengan menggunakan metode VSC 6.000. Kami membandingkan satu dengan yang lainnya berdasarkan fakta yang dikirimkan dan menemukan hal yang unik. Biasanya pengecekan terdiri dari kertas, bahan kertas, legalitas dan keamanan. Bahan yang diperiksa terbuat dari serat kayu serta ada satu dokumen yang terlihat seperti di varnish dan tidak menyerap air,” jelas Kompol Agung Kristiano, S.T.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan untuk menyelesaikan sengketa tanah Mabes TNI di Jatikarya. Proses pemeriksaan terhadap bukti-bukti terus dilakukan secara teliti untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi lain yang relevan untuk mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini. Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan sidang ini melalui media resmi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128