Mahfud MD Kritisi RUU Penyiaran yang Berpotensi Melarang Produk Jurnalistik Investigasi

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD, mengkritisi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Dalam keterangannya pada Rabu (15/5), Mahfud menilai RUU tersebut mengandung kekeliruan yang mendasar.

“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang,” tegas Mahfud. “Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” tambahnya.

Mahfud menyatakan bahwa melarang jurnalis melakukan investigasi sama saja dengan melarang orang melakukan riset. “Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap konsep hukum politik di Indonesia yang semakin tidak jelas dan utuh. Menurutnya, undang-undang yang bergulir saat ini cenderung bersifat teknis dan kurang mendukung secara sinkron dengan UU lain seperti UU Pers dan UU Pidana.

Mahfud menekankan pentingnya integritas dan etika dalam pembuatan undang-undang. “Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” ujar Mahfud.

RUU Penyiaran yang dinilai memberangus kebebasan pers mendapat sorotan khusus pada Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif. Pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta UU No. 40/1999 tentang Pers yang melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Mahfud menegaskan bahwa larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi adalah upaya intervensi dan pembungkaman kebebasan pers di Indonesia. Dengan demikian, RUU Penyiaran ini harus dikaji ulang agar tidak merugikan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan mendalam.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128