MK Diyakini Tak Akan Berani Kabulkan Permohonan Paslon 1 dan 3

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini tidak berani mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 1 Anies-Muhaimin dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud.

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, MK tentu mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya bila dikabulkan, termasuk kemungkinan terjadi chaos atau kekacauan di mana-mana.

“Hal itu tentu dihindari MK, karena hal-hal yang kemungkinan terjadi pasca putusan diucapkan juga harus jadi pertimbangan,” kata Saiful dikutip dari RMOL, Senin, (22/4/2024).

Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menilai dilematis jika MK justru mengabulkan diskualifikasi calon, karena sama saja produk yang dihasilkannya tidak diakui, bahkan diingkari sendiri.

“Saya berkeyakinan MK tidak berani mengambil sikap mengabulkan, karena tidak ingin jadi keranjang sampah atas semua ini, rekomendasi perbaikan masih dimungkinkan melalui pertimbangan hukum, tapi diskualifikasi atau pemilihan suara ulang, hampir tidak mungkin dipilih MK,” kata Saiful.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker