Status Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari

Abadikini.com, JAKARTA – Status penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diperpanjang 40 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

“Yang bersangkutan (Harvey Moeis) udah diperpanjang penahanan oleh penuntut umum 40 hari ke depan. Dimulai dari 16 April hingga 25 Mei 2024,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, Harvey Moeis masih ditahan di penjara Kejaksaan Agung. Alasannya, Harvey Moeis belum dilimpahkan ke rutan.

“Belum, karena masih dibutuhkan proses keterangan oleh penyidik,” ujarnya.

Ketut menilai perpanjangan status penahanan Harvey Moeis dilakukan dengan alasan hukum.

“Kalau tidak diperpanjang, maka yang bersangkutan akan bebas dari hukuman atau keluar dari hukum dan kita punya kewenangan untuk memperpanjang masa hukuman 60 hari, di mana 20 hari dan 40 hari diperpanjang jaksa penuntut umum dan bisa diperpanjang lagi sampai ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai,” lanjutnya.

Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker