MK Putuskan PT Diubah sebelum 2029, Sekjen PBB: Bagus untuk Demokrasi, Siap Fight Lagi

Abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (Sekjen PBB) Afriansyah Noor menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar ambang batas parlemen atau Parliamentery Threshold (PT) diubah sebelum Pemilu 2029.

Di mana dengan keputusan itu, memungkinkan ambang batas partai politik untuk lolos ke parlemen di 2029 tidak lagi 4 persen.

Kata Afriansyah, sejatinya keputusan tersebut bagus untuk demokrasi Indonesia, sebab hak pilih setiap warga negara terhadap suatu partai politik tidak lagi akan hilang.

“Kan bagus buat keadilan demokrasi suara dan hak orang tidak hilang karena (adanya) PT (Parliamentery Threshold) 4 persen,” kata Afriansyah kepada media di Jakarta, Kamis (29/2).

Afriansyah juga menegaskan bahwa, pihaknya pernah melayangkan gugatan serupa sebanyak tiga kali.

Adapun gugatan itu adalah meminta agar MK mengabulkan kalau ambang batas parlemen hanya 0 persen alias tidak ada batasan.

“Sementara kami sudah 3 kali menggugat agar Parliamentery Thrashold itu 0 jadi unsur keadilannya itu ada,” kata dia.

Mengutip dari Tribunnews, Jumat (1/3/2024), Dengan adanya putusan ini, Afriansyah menyambut baik, namun dirinya menyayangkan kalau keputusan itu baru berlaku pada 2029 atau pemilu mendatang.

Terlepas dari perasaannya itu, Afriansyah menyatakan kalau PBB siap untuk kembali bertarung dalam pemilu mendatang.

“Dan itu berlaku di 2029 kita akan fight lagi di 2029 biarlah. Nah karena konstitusi kita taat saja gak perlu ribut,” tukas Afriansyah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

“(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma  ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang  batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Suhartoyo.

Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker