Yusril Tegaskan Angket DPR Tidak Bisa Membatalkan Hasil Pilpres 2024

Abadikini.com, JAKARTA – Pengamat hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemilu termasuk Pilpres hanya ditetapkan dengan dua mekansime atau cara yakni mekanisme pengumuman KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa hasil Pemilu tersebut.

Hal itu dikatakan Yusril menanggapi Partai-partai pengusung dari pasangan calon atau paslon nomor urut 1 Anies-MUhaimin dan 3 Ganjar-Mahfud yang kalah Pilpres 2024 ramai-ramai ingin mengajukan hak angket DPR mengenai kecurangan Pemilu. Kenapa hak angket tidak bisa membatalkan hasil Pemilu terutama Pemilihan Presiden (Pilpres)?

Dalam podcast Total Politik dikutip, Senin (26/2/2024), Yusril menjelaskan jika upaya-upaya dari partai pengusung AMIN sekaligus Ganjar-Mahfud mengajukan hak angket mengenai kecurangan Pemilu sebenarnya langkah hukum yang tidak tepat.

“Dari aspek dinamika politik yang mau diangket ialah kecurangan pemilu. Hak angket memang disebut di dalam UUD 1945. Hak angket ialah hak yang dimiliki lembaga DPR mengawasi eksekutif, yakni Pemerintah,”ujarnya menjelaskan.

Ia menjelaskan lebih detail mengenai hak angket biasanya digunakan jika DPR tidak puas dengaan hak bertanya, maka bisa melakukan hak angket. “Itu hak semacam penyelidikan yang nantinya ada tim,” ucap Yusril menjelaskan.

“Jika memang dalam konstitusi mengatur, pertaanyaannya sekarang yang melakukan Pemilu siapa?’ tanya Yusril kemudian.

“Setelah UUD diamademen, apakah bisa melakukan angket pada institusi yang bukan pemerintah. UUD sudah mengatur ketidakpuasan mengenai pemilu, diatur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu),” ucap Yusril kemudian.

Dalam UU Pemilu sendiri diatur sejumlaah lembaga sebagai pengawas pelaksanaan sehingga jika pun terjadi kecurangan maka ada lembaga Gakumdu, Panwas, DKPP.

Di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri, memang pernah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Dalam prakteknya, dalam Pilkda, MK tidak hanya memeriksa hasil akhir, namun juga melihat potensi kecurangan. MK pernah membatalkan hasil Pilkada dan diputuskan dibatalkan dan diselenggarakan pemilihan ulang. MK pernah membatalkan seluruh hasil Pilkada, namun dalam sengketa Pilpres pilihannya akan membatalkan sebagian atau membatalkan seluruhnya. Tapi tidak ada dijadwalkan Pilpres ulang, yang ada Pilpres diulang sebagian atau Pilpres dua putaran,” terang Yusril lebih detail.

Yusril kemudian menjelaskan alasan perumus amandemen UUD yang mengharuskan penyelesaian hasil Pilpres di lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penyelesaian hasil Pilpres memang ke MK, karena akan diputuskan secara cepat dan memiliki keputusaan tetap, juga diatur dalam jadwal yang dibuat lembaga penyelenggara, KPU,” jelas pria kelahiran 5 Februari 1956 ini.

Yusril kemudian kembali menjelaskan angket tidak mampu membatalkan hasil pemilu karenaa hak yang diatur mengatur secara umum.

Sementara UU Pemilunya sudah mengatur mengenai penyelesaian selisih atau sengketa Pemilu melalui MK.

“Hasil Pemilu itu hanya 2, yakni hasil Pemilu yang  diumumkan KPU, lalu jika tidak puas ke MK. Jika tidak ke MK, keputusan KPU sudah final dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Itu pula yang menjadi dasar bagi DPR dilantik sekaligus pelantikan Presiden dan wakilnya,” jelas Yusril.

Simak lebih lanjut dalam video dibawah ini:

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker