Operator DTKS di Kabupaten Solok Sudah Harus Jemput Bola

Abadikini.com, SOLOK – Masih ada warga kurang mampu di Kabupaten Solok yang tidak mampu membayar biaya berobat dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Akibatnya, mereka kesulitan dalam pembiayaan pengobatan di berbagai tempat pelayanan kesehatan, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Penyebabnya antara lain karena terjadinya peristiwa hukum seperti pernikahan, pindah alamat, atau karena selama ini belum mempunyai Kartu Keluarga di Kabupaten Solok. Karenanya, operator DTKS dan Dinas Sosial Kabupaten Solok harus melakukan pemutakhiran data agar warga yang belum mempunyai BPJS Kesehatan tersebut bisa memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung oleh negara.

“Saya menilai kalau saat ini operator DTKS dan Dinsos Kabupaten Solok harus lekas jemput bola, melakukan pemutakhiran data terhadap warga kurang mampu. Jangan sampai mereka yang belum punya BPJS Kesehatan tidak dapat pelayanan sementara mereka tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan,” demikian dikatakan oleh Risko M. Dt. Rajo Lelo, SH di ruang kerjanya, Kantor Hukum Risko Mardianto & Partners, Muaro Paneh, Ahad, (28/1) siang.

Selain itu, kata Risko, akibat peristiwa pernikahan, tentu banyak seseorang yang masih tinggal bersama mertuanya. Sesuai dengan adat di Minangkabau bahwa apabila seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan maka ia tinggal dirumah isterinya. Saat ia tinggal dirumah isterinya ternyata mertuanya sudah memiliki rumah permanen, terbuat dari semen. Orang kampung menyebutnya rumah tembok.

Tapi, pasangan ini belum mapan, tidak mampu bayar iuran BPJS Kesehatan. Ketika mereka proaktif melaporkan diri ke Pemerintah Nagari seharusnya mereka diusulkan masuk DTKS oleh operator di Nagari. Hal itu berguna bagi pasangan yang baru menikah dan tidak mampu bayar iuran.

“Kalau dia masuk dalam DTKS, mudah-mudahan Kemensos RI di Jakarta merestui pasangan ini sehingga mereka dapat BPJS PBI dan tidak terkendala biaya dalam berobat. Terhadap mereka yang kondisi demikian, seharusnya operator DTKS jemput bola, usulkan mereka tanpa mempertanyakan bentuk rumah mertua mereka,”pungkas laki-laki yang juga aktif sebagai wartawan itu.

“Saya pernah melakukan konfirmasi kepada sejumlah Wali Nagari di Kabupaten Solok soal bagaimana usulan DTKS ini,” kata Wali Nagari, ujar Risko, usulan DTKS ini dilakukan rutin sekali tiga bulan atau empat kali dalam setahun.

Harusnya, menurut dia, keluarga baru menikah seperti yang dimaksud diatas itu bisa diusulkan. “Kan pasangan yang baru menikah itu belum punya kediaman pribadi. Masih menumpang dirumah mertuanya, jika dalam rumah itu ada pula adik perempuan isteri, sekalipun itu rumah mertua, kan tidak selalu rumah itu akan diserahkan pada anak perempuannya yang sudah menikah tersebut. Harusnya ini jadi fokus operator DTKS dan Dinsos. Jemput bola, toh biaya iuran akan ditanggung negara. Usulkan saja dulu,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti berapa jumlah rumah tangga baru di Kabupaten Solok. Namun, dari berbagai pengamatan dilapangan, masalah ini masih acap kali jadi keluhan dan belum ada solusi pasti dari Pemerintah Nagari ataupun operator DTKS. Risko Mardianto berharap agar Bupati membuat instruksi kepada Wali Nagari yang ada untuk segera melakukan pemutakhiran data keluarga kurang mampu supaya mereka bisa menerima manfaatnya, seperti dapat terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, menerima bansos dan bantuan lainnya dari negara.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker