Kemenkominfo Bakal Tegur Platform Yang Masih Iklankan Judi Online

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan langkah untuk mengirimkan surat teguran kepada platform digital yang masih ditemukan mengiklankan konten terkait judi online.
“Kami akan mengirimkan surat kepada platform-platform lain yang masih mengiklankan judiĀ online, ya, dalam waktu dekat kami kirimkan. Semua platform kami perlakukan sama,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dilansir dari Antara Jumat (5/1/2024).
Hal itu disampaikan Kemenkominfo menanggapi respon warganet mengeluhkan banyaknya keberadaan akun-akun terverifikasi atau centang biru di platform X yang mengiklankan judiĀ online.
Diketahui platform X, akun-akun centang biru yang mempromosikan judi onlineĀ tersebut terlihat seperti akun bot dengan jumlah akun lainnya yang mengikuti maupun diikuti tidak sampai sepuluh akun. Konten promosi judi online mengarah pada situs web yang kini telah diblokir aksesnya oleh Kementerian Kominfo.
Menurut Usman langkah Kemenkominfo mengirimkan surat teguran kepada platform-platform digital untuk menangani konten maupun akun yang mempromosikan judiĀ onlineĀ sudah menjadi langkah yang tepat. Pada 2023 lalu, Kementerian pernah melayangkan teguran kepada salah satu platform digital terbesar yang beroperasi di Indonesia, Meta.
Dalam surat itu, Kemenkominfo meminta Meta mengikuti regulasi di Indonesia yang tidak memperbolehkan praktik judi apapun bentuknya termasuk judiĀ online. Saat itu platformĀ diminta untuk melakukan pengendalian konten-konten yang mempromosikan judiĀ onlineĀ dengan cara menghapus konten atau menutup aksesnya.
“Waktu itu kami kasih batas waktu kepada Meta untuk mencegah dan menurunkan konten-konten judi online itu dan Meta mematuhinya. Maka dari itu kami juga menyiapkan surat serupa dengan tenggat waktu untuk platform-platform yang masih ditemukan mengiklankan judiĀ onlineĀ ini,” kata Usman