Humas PB PGRI Tegaskan Unifah Bukan Anggota PGRI, Sehingga Gugatan Dicabut

Abadikini.com, JAKARTA – Humas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Ilham Wahyudi klarifikasi atas adanya berita tentang gugatan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang menyatakan gugatan para penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau gugatan tidak dapat diterima.

Adapun Unifah Rosyidi selaku ketua umum PB PGRI digugat pengurus PGRI Jawa Timur, PGRI Provinsi Riau, PGRI Sumatera Utara, PGRI Kota Tebing Tinggi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Banyuwangi dan PGRI Kabupaten Pamekasan.

“Pada prinsipnya gugatan terkait pembekuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bukan kandas, tapi sengaja kita cabut, karena gugatan pembekuan tersebut diajukan berdasarkan SK Pembekuan NOMOR: 108/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 3 November 2023,” kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).

Ilham menjelaskan, sejak kepengurusan PB PGRI baru sudah disahkan berdasarakan SK Ahu Nomor AHU- 00001568.AH.01.08. Tahun 2023 Tanggal 13 November 2023, secara otomatis SK Pembekuan yang dibuat Unifah Rosyidi sudah tidak diakui keabsahannya.

“Unifah bukan anggota PB PGRI lagi dan sudah diberhentikan melalui SK Pemberhentian No 03/KEP/ PB/XXIII/2023 tentang pemberhentian Unifah Rosidi sebagai anggota PGRI dan dicabut kartu PGRI nya dengan No NPA=09030700004. Bahkan SK Pembekuan tersebut sudah kita cabut berdasarkan SK Pencabutan Pembekuan Nomor :04/Kep/PB/XXIII/2023 tertanggal 16 November 2023, sehingga pada intinya surat-surat yang dibuat oleh kelompok Unifah sudah tidak kita akui keabsahannnya,” jelas Ilham.

Selanjutnya, saat ini pihaknya sedang menguji keabsahan SK Menkumham pihak Unifah dengan pihak kita di PTUN Jakarta. “Mari kita tunggu bersama kepengurusan mana yang diakui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” tegas Ilham.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker