Bupati Ruksamin Dukung Gagasan Investasi yang di Canangkan Presiden Jokowi

Abadikini.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong peningkatan investasi yang memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta mendatangkan penerimaan bagi negara dan daerah.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Balai Kartini Exhibition and Convention Center, Jakarta pada Kamis (7/12/2023).

“Investasi harus terus tumbuh karena juga investasi akan mendatangkan penerimaan negara, mendatangkan penerimaan negara dan juga penerimaan daerah. Banyak yang bertanya, “Pak investasi itu selain [meningkatkan] kesempatan kerja apa sih?” Penerimaan negara. Karena PPh Badan pasti kita dapat, PPh Karyawan pasti kita dapat. Bea ekspor, PNBP, kalau kita ikut masuk saham berarti juga dapat dividen setiap tahunnya,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin menegaskan bahwa dirinya sangat setuju dan mendukung dengan gagasan investasi yang disampaikan presiden Jokowi dalam rakornas Investasi 2023 tersebut.

“Sebagai Bupati Konawe Utara, saya setuju dengan apa yang telah disampaikan langsung oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, dalam Rapat Koordinasi Investasi 2023,” kata Ruksamin dikutip, Jumat (8/12/2023).

“Kita ingin membuka kesempatan kerja sebesar-besarnya bagi rakyat kita, khususnya Kabupaten Konawe Utara. Perlu diperhatikan bahwa investasi harus terus tumbuh di daerah karena investasi akan mendatangkan penerimaan negara dan juga penerimaan daerah,” sambung politisi Partai Bulan Bintang sulawesi tenggara itu.

Menurut Ruksamin, terdapat beberapa hal penting yang perlu di sampaikan. Benar bahwa investasi dapat meningkatkan pendapatan negara dan daerah, terutama pada kegiatan investasi pertambangan ini.

Namun, terang dia, tidak dapat diabaikan bahwa kegiatan pertambangan yang menggunakan bahan kimia dan aktivitas pengerukan tanah dapat menimbulkan dampak buruk, seperti pencemaran lingkungan dan merusak struktur tanah.

“Untuk mencegah kerusakan yang semakin parah bagi daerah investasi, saya berharap kepada pemerintah pusat agar mengeluarkan regulasi yang ketat sebelum penerbitan Rencana Kerja Bersama (RKB) yang baru. Yakni, terlebih dahulu mewajibkan para perusahaan untuk segera melakukan reklamasi bagi seluruh perusahaan tambang,” ujar Ruksamin.

Dia menuturkan, dalam peraturan reklamasi tambang tertuang di dalam Pasal 161 B ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020. “Kehadiran undang-undang ini akan mewajibkan seluruh perusahaan menutup lubang-lubang bekas tambang, yang tentu saja dapat mencegah timbulnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan,” tuturnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker