Polda Metro Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli

Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya tak mempermasalahkan gugatan praperadilan Firli. Menurut Ade, hal tersebut merupakan hak Firli.

“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujar Ade saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Ade menambahkan, pihaknya juga siap menghadapi gugatan praperadilan Firli.

“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan penyidik bersama Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” katanya.

Gugatan pra peradilan diajukan Firli ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada 11 Desember 2023.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker