Ganjar Sebut Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan tanpa Mengkhianati Semangat Reformasi

Abadikini.com, JAKARTA – Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang menjadi calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga, mengungkapkan perspektif mereka mengenai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tersebut diungkapkan setelah keduanya menjadi pembicara dalam dialog publik bersama Pengurus Pusat Muhammadiyah di kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) pada Kamis (23/11/2023).

Awalnya, Ganjar menyatakan bahwa masalah yang melibatkan Firli sebaiknya ditangani melalui proses hukum yang berlaku. Namun, ia juga memberikan peringatan dengan mengingatkan bahwa setiap kekuasaan memiliki potensi untuk terjadi korupsi.

“Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum, tapi ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” ucap Ganjar seperti dilansir abadikini dari RM.

Ganjar berpendapat bahwa korupsi harus diperangi dengan tindakan tegas, dan penanggulangannya tidak boleh dilakukan dengan cara yang biasa-biasa saja. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa mengkhianati semangat reformasi.

Ganjar dengan tegas menyatakan bahwa tindakan yang diambil untuk menangani kasus ini harus sangat serius. Menurutnya, penanganan yang kurang tegas akan bertentangan dengan semangat reformasi yang diumumkan pada tahun 1998.

Senada yang disampaikan oleh Ganjar, Mahfud juga mengatakan bahwa proses hukum terkait Firli sebaiknya diserahkan kepada penegakan hukum.

“Itu biar proses hukum,” imbuh Mahfud di lokasi yang sama.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah secara resmi menjadikan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli dihadapkan pada pasal-pasal yang beragam, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128