Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Didakwa UU ITE

Abadikini.com, JAKARTA – Sidang perdana kasus video syur mirip Rebecca Klopper telah berlangsung pada hari ini, Senin (13/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang perdana ini, Rebecca menghadirkan empat orang saksi termasuk dirinya dan sang kekasih Fadly Faisal.

BF atau Bayu Firlen, pelaku penyebar video syur mirip Becca pun telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Yoklina Sitepu.

Bayu Firlen didakwa atas pelanggaran UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memiliki muatan kesusilaan.

“Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum dilansir dari insert live Senin (13/11/2023).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” lanjutnya.

Selain UU ITE, Bayu juga didakwa atas pelanggaran Undang-undang Pornografi.

“Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujarnya.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” tambahnya.

Sandy Arifin selaku pengacara Becca mengaku menyayangkan aksi pelaku yang menyebarkan video syur.

“Ya, menyayangkanlah,” ucap Sandy Arifin.

Sebelumnya Bayu Firlen ditangkap di wilayah Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi pada 1 September lalu. Penangkapan itu dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Dalam aksinya menyebarkan konten pornografi itu, Bayu telah meraup keuntungan sebesar Rp5-10 juta per bulan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker