Menanti Nasib Gibran bin Jokowi di Putusan MKMK

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain pada Selasa (7/11/2023). Tentunya publik akan menilai soal dugaan pelanggaran etik hakim setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres.

Menanggapi putusan yang akan dibacakan hakim MKMK pengacara Ziki Osman mengatakan sejatinya putusan majelis hakim merupakan pertaruhan demokrasi yang telah diinjak-injak oleh segelintir oknum untuk mencapai kekuasaan yang tidak sehat.

“Putusan majelis hakim MKMK merupakan pertaruhan rasa keadilan yang telah dicederai oleh segelintir oknum yang memaksakan kehendak agar Gibran bin Jokowi dapat bertarung di pilpres 2024” kata pria yang akrab disapa Ucok dalam keterangan rilisnya Selasa (7/11/2023).

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara muda itu mengatakan sejatinya perkara batas usia Capres-Cawapres itu sedari awal sudah dimanfaatkan Ketua MK yang juga paman Gibran untuk memuluskan langkah keponakannya.

“Dari awal putusan MK nomor 90 itu sudah dilanggar oleh Anwar Usman yang notabennya ketua MK sekaligus paman Gibran dalam memutus perkara, karena telah melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan peraturan MK 1/2023. Namun Anwar Usman tidak menghiraukannya sehingga atas perbuatannya demokrasi dan keadilan telah dilecehkan oleh lembaga yang seharusnya menjadi tumpuan rakyat dalam memperjuangkan konstitusi” ungkap Ucok.

Ucok menilai dalam putusan nomor 90 itu Anwar Usman tidak mematuhi Asas “Nemo Judex Idoneus In Propria Causa” yang artinya hakim harus netral tidak boleh keperpihakan dalam memutus perkara.

“Anwar Usman merupakan paman Gibran seharusnya dia mundur tidak boleh memutus perkara” jelas Ucok.

Ucok menilai sosok Gibran yang selalu dikaitkan dengan representasi anak muda itu merupakan hal yang sangat keliru karena putra sulung presiden Jokowi itu dapat maju di pilpres 2024 dibantu pamannya dan juga peran sang Ayah.

“Para parpol mengusung Gibran karena dia memiliki privilege selaku anak presiden yang masih berkuasa kita melihat skenario ambisius itu telah dipertontonkan ke publik ini merupakan bentuk demokrasi yang tidak sehat” tambah Ucok.

Ucok menilai putusan hakim MKMK ini merupakan sebuah tontonan bahwa cara Gibran dapat menjadi cawapres merupakan bentuk skenario kekuasaan yang ingin merusak konstitusi.

“Saya berharap Prof Jimly dan kawan-kawan dapat netral dan memutus dengan seadil-adilnya dan mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena ini merupakan sebuah sejarah lembaga konstitusi dapat diobok-obok oleh segelintir kekuasaan yang memuluskan langkah Gibran bin Jokowi untuk bertarung di pilpres 2024” timpal Ucok.

Walaupun putusan MK bersifat final and binding Ucok berharap para hakim MKMK dapat berijtihad untuk menegakkan rasa keadilan yang telah dirusak oleh segelintir oknum penguasa untuk mengacak-acak konstitusi.

“Publik tentunya akan menunggu sebuah putusan yang akan melawan ketidakadilan, kezaliman, yang selama ini dipertontonkan  untuk merusak negara ini. Saya berharap putusan ini dapat menganulir Gibran bin Jokowi untuk bertarung di pilpres 2024. Semoga saja” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker