PBB Sebut Tak Ada Pembahasan Cawapres Pengganti Gibran
Abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor atau Ferry mengatakan tak ada pembahasan cawapres pengganti Gibran Rakabuming Raka dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Kami tak mempunyai keyakinan dengan itu,” kata Ferry dilansir dari tempo Minggu (5/11/2023).
Isu perubahan cawapres KIM mengemuka setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diduga melanggar etik dalam memutus Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres. Putusan itu memungkinkan kemenakannya, Gibran, maju sebagai cawapres.
Majelis Kehormatan MK atau MKMK yang mengadili Anwar Usman baru akan mengumumkan putusan pada Selasa, 7 November 2023. Pengumuman putusan itu bertepatan dengan sehari sebelum tenggat perubahan capres-cawapres.
Ferry mengatakan pihaknya meyakini putusan MKMK tak bisa menganulir putusan MK soal syarat capres-cawapres.
“Kami masih yakin MKMK tidak bisa menganulir yang sudah ditetapkan karena dengan argumentasi hukum yang kami punya,” kata Ferry.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya menyatakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa dibatalkan. Saat ini, MKMK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman cs. Anwar merupakan adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MK itu, kata Jimly, bisa dibatalkan asal para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya.
“Intinya bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan itu bagaimana,” kata Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).
Akan tetapi, pernyataan Jimly itu dibantah oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon. Dia menyampaikan putusan MKMK tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau putusan lainnya. Menurut dia, putusan MKMK hanya mengikat bagi pribadi hakim konstitusi, bukan terhadap putusan.
“Dalam PMK No 1/2023, sejatinya MKMK harus mengedepankan prinsip menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim MK, dan jenis sanksinya hanya teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim. Tidak ada kewenangan MKMK untuk membatalkan putusan MK,” kata Juhaidy dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).
MKMK berencana mengeluarkan putusan sebelum batas akhir pengajuan calon presiden atau calon wakil presiden pengganti pada 8 November 2023. Alasannya, jika nantinya putusan MKMK itu menganulir putusan MK, maka Koalisi Indonesia Maju masih memiliki waktu untuk mengajukan pengganti Gibran Rakabuming Raka.