Polisi Tingkatkan Kasus Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung ke Penyidikan

Abadikini.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung (RG) dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ditingkatkannya kasus ke penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Setelah gelar perkara oleh penyidik, kami sepakat untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).

Menurut Djuhandhani, hasil gelar perkara itu telah ditemukan suatu tindak pidana dan saat ini penyidik terus melakukan upaya penyidikan. Nantinya penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” ucapnya.

Setelah itu, rencana tindak lanjut penyidik yaitu akan mengirim tim ke Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, dan Polda Metro.

“Itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim,” tutur Djuhandhani.

Sebelumnya, Djuhandhani menyebut bentuk pelanggaran yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung tidak berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden, melainkan terfokus pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran berita bohong

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker