Ninik Rahayu: Pers Harus jadi Subjek dalam Tata Kelola Pemerintahan

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi atau fourth estate harus menjadi subjek dalam tata kelola pemerintahan nasional, bukan hanya sebagai media diseminasi kebijakan.

“Kita sebagai fourth estate maka kita harus jadi subjek dalam tata kelola pemerintahan ini, bukan sekadar corong yang menyampaikan informasi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di dikutip dari Antara, Jumat (28/10/2023).

Menurut dia, pers ikut menentukan jalannya demokrasi dalam kehidupan bernegara, sehingga media massa harus dapat mendorong masyarakat untuk berdemokrasi dengan damai.

Karena itu Ninik menghimbau anggota Dewan Pers yang memberikan sambutan, arahan, maupun pelatihan di suatu acara untuk menekankan pentingnya menjaga perdamaian di tengah memanasnya kontestasi politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Mohon digaungkan kepada masyarakat agar menghadapi situasi (politik) yang panas ini dengan rasa damai, rasa senang, dan hati yang lapang,” katanya.

Dia mengatakan bahwa polarisasi yang terjadi pada pelaksanaan pemilu, pilpres, serta pilkada pada 2014, 2017, 2018, 2019, dan 2021 belum sepenuhnya hilang di masyarakat.

“Jika ada pihak yang berkata bahwa (polarisasi) sudah selesai, (sebenarnya) belum selesai. Hal ini terbukti bahwa jika kita berbicara tentang kebangsaan, masih ada yang mengatasnamakan identitas, agama, suku, dan kelompok,” ujarnya.

Ninik meminta masyarakat untuk tidak meluapkan kekecewaan mereka secara berlebihan jika tokoh yang mereka dukung tidak sesuai ekspektasi.

“Jika ternyata yang didukung tidak sesuai ekspektasi, ya sudah, tidak usah (marah dengan) membabi buta apalagi sampai menumpahkan darah,” katanya.

Sebelumnya, Ninik Rahayu menegaskan bahwa media harus ikut menciptakan pemilu yang damai, sebagaimana fungsi dari media sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pemilu adalah proses politik pergantian kepemimpinan politik. Proses pemilu merupakan bagian dari cara rakyat untuk berdemokrasi, sehingga harapannya pers bisa melakukan fungsinya sebagaimana apa yang ditujukan dalam UU Nomor 1999 tentang Pers,” katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Jumat (13/10).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 (Pemilu Serentak).

Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai pada 14 Juni 2022 (20 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024).

Selain itu, juga terdapat tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Presiden) putaran kedua, apabila hasil Pemilu Presiden putaran pertama tidak terdapat pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 cahaya128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 planet128 planet128 rawit128 turbo128 rawit128 planet128 rawit128 turbo128 planet128 rawit128 planet128 planet128 planet128 planet128 turbo128 planet128 planet128 planet128 turbo128 turbo128 planet128 rawit128 rawit128 planet128 turbo128 Slot -