MA India Tolak Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) India menolak permohonan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis pada Selasa (17/10/2023). Pengadilan mengatakan keputusan melegalkan pernikahan sesama jenis berada dalam wewenang pembuat undang-undang.

Putusan tersebut menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan komunitas LGBTQ, yang berharap pengadilan akan membantu mereka untuk dapat menikah. Pernikahan sesama jenis merupakan hal yang ditentang keras oleh pemerintah.

Dilansir Al Jazeera, tiga dari lima hakim Mahkamah Agung sepakat bahwa masalah tersebut harusnya diputuskan oleh parlemen bukan pengadilan.

“Pengadilan, dalam menjalankan kewenangan peninjauan kembali, harus menghindari hal-hal, terutama hal-hal yang berdampak pada kebijakan, yang merupakan kewenangan legislatif,” kata Ketua Hakim Dhananjaya Yeshwant Chandrachud.

Mahkamah Agung justru mendukung usulan pemerintah untuk membentuk panel, guna mempertimbangkan pemberian hak dan manfaat tertentu kepada pasangan sesama jenis.

Chandrachud mengatakan negara harus memberikan perlindungan hukum pasangan sesama jenis.

“Memilih pasangan hidup merupakan bagian integral dalam memilih jalan hidup seseorang. Beberapa orang mungkin menganggap ini sebagai keputusan terpenting dalam hidup mereka. Hak ini berakar pada hak untuk hidup dan kebebasan berdasarkan Pasal 21 (konstitusi India),” katanya.

Hakim juga meminta pemerintah mengambil langkah-langkah untuk memastikan kelompok LGBTQ tidak mengalami diskriminasi, termasuk dengan membangun hotline dan rumah aman, serta mengakhiri prosedur medis yang bertujuan mengubah identitas gender atau orientasi seksual.

Keputusan tersebut dijatuhkan enam bulan setelah pengadilan mulai mendengarkan petisi dari 20 pasangan sesama jenis yang menganggap penolakan hak untuk menikah melanggar kesetaraan. Pengacara mereka berpendapat pernikahan merupakan penyatuan dua orang dan penting di India.

Namun, pemerintahan Partai Bharatiya Janata yang berkuasa di India, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Narendra Modi, menentang petisi tersebut. Pemerintah mengatakan masalah itu harus diserahkan kepada parlemen dan keputusan yang melegalkan pernikahan sesama jenis akan menimbulkan kerusakan nilai-nilai masyarakat.

“Hidup bersama sebagai pasangan dan melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis tidak sebanding dengan konsep keluarga di India yang terdiri dari suami, istri, dan anak,” kata pemerintah dalam pengajuannya ke pengadilan.

Keputusan Mahkamah Agung ini diambil 5 tahun setelah membatalkan undang-undang era kolonial yang dapat menghukum 10 tahun penjara bagi aktivitas seks sesama jenis.

Keputusan itu membantu komunitas gay India menjadi lebih terbuka di depan umum dan memulai proses penerimaan masyarakat yang lambat. Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa pasangan sesama jenis bahkan mengadakan upacara mirip pernikahan.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker