Tak Urus SKCK Syarat Bacawapres, Gibran: Nanti Konangan

Abadikini.com, JAKARTA – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku tak mengurus pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) maupun surat keterangan tidak pernah dipidana. Kedua surat itu merupakan syarat yang harus dibawa untuk mendaftar sebagai bakal capres dan cawapres ke KPU.
“Aku enggak ngurus (SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana). Kalau saya ngurus pasti konangan (ketahuan). Kan ke pengadilan negeri sama kepolisian, pasti ketahuan dong ya,” kata Gibran saat ditemui sesuai mengikuti rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solo di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023).
Ditanya apakah hal itu menandakan dirinya batal menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, putra sulung Presiden Jokowi itu menegaskan selama ini tidak pernah menawarkan diri menjadi cawapres siapa pun. Gibran pun meminta awak media untuk bertanya kepada mereka yang sudah mengurus SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
“Sekali lagi saya tidak pernah menawarkan diri ya (jadi cawapres). Orang lain yang ngejar-ngejar nggih. Saya juga tidak ada planning apa-apa (Pemilu 2024), ngalir aja. Aku santai kok,” ucapnya.
Diketahui, terdapat sejumlah syarat atau dokumen yang harus dibawa oleh bakal capres dan cawapres untuk mendaftar di KPU. Beberapa di antaranya, SKCK, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang dalam pailit atau tidak sedang dalam tanggungan utang, surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, dan lainnya.