399 Pemerintah Daerah Telah Nasuk Kategori Digital

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto yang sekaligus sebagai Ketua Satgas P2DD menyebutkan bahwa sebanyak 399 pemerintah daerah (Pemda) atau sekitar 73,6 persen telah masuk kategori Digital dalam kurun waktu 2022 hingga semester I-2023.

Angka  itu menjadi salah satu capaian dari penerapan kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) oleh Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

“Implementasi kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, berdasarkan Survei Indeks ETPD semester I tahun 2023, jumlah Pemerintah Daerah yang masuk kategori Digital mencapai 399 pemda atau 73,6 persen. Pemerintah optimis target tahun ini 75 persen bisa dicapai,” kata Menko Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (TP2DD) di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, dibandingkan tahun lalu, jumlah pemda yang berpartisipasi dalam evaluasi kinerja tahunan pada 2023 meningkat menjadi 489 pemda atau sekitar 90,2 persen.

Untuk mencapai target 75 persen yang ditetapkan pemerintah, Menko Airlangga menilai perlu penguatan ekosistem P2DD dengan mengoptimalkan kerja sama antar-pemda, Korlantas serta Pemerintah Pusat.

Pertama, untuk mencapai target digitalisasi pemda 75 persen, diperlukan optimalisasi pemanfaatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Hingga Agustus 2023, sebanyak 161 PSN telah rampung dengan nilai investasi Rp1.134 triliun.

“Sekarang 161 PSN selesai dengan (nilai) investasi Rp1.134 triliun, di mana 301 pemda atau 55 persen telah melaporkan beberapa hal yang menjadi kendala,” jelas Menko Airlangga.

Kedua, Menko Airlangga menekankan peningkatan inovasi dalam implementasi kebijakan P2DD. Dari segi kanal non-tunai, target yang perlu dicapai sebesar 50 persen atau Rp27 triliun. Saat ini tercatat pencapaiannya masih di level 40 persen.

Ketiga, penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam penyediaan layanan yang mendukung digitalisasi pajak dan retribusi daerah. Saat ini terdapat 24 dari 27 BPD yang memiliki layanan digital banking, namun hanya 19 BPD yang memiliki izin pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Tentu implementasi P2DD dan kerja sama dengan berbagai lembaga yang tentunya ini bisa dilakukan dengan memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga, baik dalam negeri maupun internasional,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menjelaskan perlu terobosan berkelanjutan untuk memastikan seluruh pemda di Indonesia menerapkan transaksi berbasis digital pada tata kelola keuangan.

Ia mengatakan digitalisasi dalam ekosistem transaksi keuangan daerah merupakan bagian dari transformasi ekonomi digital yang memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia. (Antara)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker