KPK Pastikan Dalami Peran Istri Rafael Alun di Perusahaan Penampung Uang Korupsi

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan Erni Meike Torondek, istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Sebab dalam fakta persidangan terungkap bahwa Ernie merupakan pengelola PT. Artha Mega Ekhadana (ARME) yang merupakan penampung aliran uang dugaan korupsi.

“Sejauh ini ya informasi dari persidangan juga yang nanti pasti dari pihak penuntut umum akan menindaklanjuti misalnya menyampaikan laporan kepada pimpinan terkait perkembangan persidangan, saya kira itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Mengutip dari Jawapos, dalam proses persidangan, mantan Direktur Keuangan PT ARME Rani Anindita mengungkapkan bahwa Erni Meike, istri dari Rafael merupakan komisaris pada perusahaan tersebut.

“Ibu Ernie yang jadi komisaris,” ungkap Rani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/9).

Sedangkan tugas Rafael, lanjut Ernie, mencari klien yang membutuhkan konsultasi perpajakan. Namun, Ernie tak mengetahui secara jelas bagaimana Rafael dalam menggaet para kliennya.

“Ada yang dari Pak Alun kemudian ada dari pegawai dari Wijayanto Nugroho juga,” ucap Rani.

Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker