Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Narkoba

Abadikini.com, JAKARTA – Ammar Zoni telah divonis 7 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (26/9/2023) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan ini merupakan hasil dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan Ammar Zoni.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, menyatakan kelegaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan yang diterima oleh kliennya hari ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pekan sebelumnya.

“Tadi juga saya sudah bilang ke Ammar Zoni bahwasanya putusan ini saya rasa sudah baik dan terbaik dan sangat baik, alhamdulillah,” kata kepada media Abdullah Emile Oemar usai persidangan hari itu.

Pengacara tersebut juga menegaskan bahwa Ammar Zoni hanya akan menjalani masa hukuman selama sekitar dua hingga tiga pekan. Hal ini berarti bahwa Ammar Zoni diperkirakan akan bebas pada bulan Oktober mendatang karena hukuman 7 bulan penjara akan dikurangi dengan masa tahanan dan rehabilitasi sebelumnya.

“Insyaallah dia hanya akan menjalani kurang dari sebulan, mungkin 2 atau tiga minggu dari saat ini. Jadi saya rasa bulan depan dia sudah bisa menghirup udara bebas ya,” jelasnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak pertama kali mencuat, dan dengan putusan ini, Ammar Zoni akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Meskipun hukumannya relatif singkat, hal ini tetap menjadi pelajaran penting bagi semua individu tentang konsekuensi dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker
planet128 rawit128 planet128 turbo128 planet128 rawit128 cahaya128 rawit128 planet128 rawit128 ufo777 slot gacor planet128 planet128 rawit128 turbo128 turbo128 planet128