Ini Dia Syarat dari Pemerintah Untuk Dapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas program subsidi pembelian motor listrik. Hal itu dilakukan dengan meringankan syarat untuk mendapatkan subsidi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Melalui beleid baru itu, pemerintah mempermudah syarat penerima bantuan. Pertama, penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun.

Kedua, memiliki KTP elektronik. Ketiga, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

Dalam aturan lama, selain ketiga syarat di atas, pemerintah juga mensyaratkan penerima subsidi adalah penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari laman cnnindonesia Selasa (29/8/2023).

Secara terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga mengungkapkan alasan pemerintah merevisi ketentuan insentif pembelian sepeda motor listrik.

Ia mengakui empat syarat penerima subsidi beli motor listrik masih belum optimal mengerek pembelian. Keempat syarat itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Susiwijono mengatakan aturan tersebut direvisi agar seluruh masyarakat bisa mendapat subsidi. Dengan begitu, pembelian motor listrik pun dapat meningkat.

“Sebenarnya seluruh masyarakat menurut saya, best practice-nya di beberapa negara, ya semua masyarakat berhak mendapatkan seluruh insentif,” ucapnya dalam acara Investor Trust Future Forum, Selasa (29/8).

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses transisi ke kendaraan berbahan bakar hijau yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker