Bawaslu Sebut Laporan terkait Deklarasi Prabowo di Museum Tidak Bisa Diproses
Abadikini.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan tidak bisa memproses laporan dugaan pelanggaran terkait deklarasi Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (bacapres) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi beberapa waktu lalu. Dalam laporan yang disampaikan, pelapor menilai museum dilarang untuk kepentingan politik.
Anggota Bawaslu RI, Puadi memastikan, pihaknya sudah melakukan kajian awal terkait laporan tersebut. Namun laporan yang diadukan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) bersama Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing itu tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Alasannya, kata Puadi, peristiwa deklarasi tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kampanye. Mengingat, saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan belum ada penetapan capres dan cawapres sebagai peserta pemilu.
“Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil sehingga laporan tidak dapat diregistrasi karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon,” kata Puadi dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, bersama Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan empat ketua umum partai politik ke Bawaslu tentang deklarasi dukungan Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.
Keempat nama itu di antaranya, Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto; Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan; Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto; dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
“Empat orang (ketum parpol) dan peristiwa penggunaan museum untuk deklarasi,” kata Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
“Hari ini ada dua kelompok organisasi masyarakat terutama Ganjarian Spartan DKI Jakarta, kedua adalah rekan dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia. Mereka menguasakan kepada kami untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik,” lanjut dia.
Tobing menilai, Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang digunakan untuk deklarasi tersebut merupakan gedung bersejarah. Menurutnya, tidak etis menggelar acara politik di sana.
“Gedung itu sangat bersejarah dan itu jadi milik kita semua. Sebetulnya tanpa menjadi milik kelompok atau golongan mana atau parpol tertentu,” ucap dia.


