KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Malaysia

Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan berbendera Malaysia. Kedua kapal ikan Malaysia itu ditangkap KKP kedapatan melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka.

Penangkapan pada Kamis (17/8/2023) dini hari tersebut bermula saat petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sedang berpatroli dengan menggunakan Kapal Hiu 01. Petugas kemudian mendapati dua dua kapal asing tersebut tengah melakukan aktifitas illegal di perairan Selat Malaka.

Tak hanya melakukan illegal fishing, kedua kapal bernomor lambung SLFA 3763 dan PKFA 7541 tersebut juga menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring trawl yang penggunaannya sudah dilarang di Indonesia karena membahayakan ekosistem laut.

Dirjen PSDKP KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan kado bagi perayaan HUT ke-78 RI ke-78. Selain menyita alat tangkap jenis jaring trawl, petugas juga menemukan 1,4 ton ikan hasil curian.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan operasi dengan mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera malaysia. Ada dua kapal dengan indikasi pelanggaran melakukan pelanggaran menangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang,” ujar Adin dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023) malam.

kedua kapal dan delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia yang diamankan tersebut dibawa ke Kantor PSDKP Dumai, Riau untuk menjalani proses hukum. Kedua kapal tersebut akan disita oleh negara dan selanjutnya akan disumbangkan kepada nelayan Indonesia.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker