Dorong KPK Profesional, Tim Advokasi Bulan Bintang Ajukan Pengujian UU di MK
Abadikini.com, JAKARTA – Tim Advokasi Bantuan Hukum Bulan Bintang mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terang-terangan mengaku khilaf dan memita maaf karena menetapkan tersangka kepada personel TNI aktif. KPK dikritik karena dianggap tidak profesional menggunakan kewenangannya.
Ketua Tim Advokasi Bulan Bintang Irfan Maulana Muharam mengatakan, banyak yang mempertanyakan apa benar KPK tidak memiliki wewenang menyidik perkara sejenis. Sebagaimana diketahui, untuk perkara-perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama sudah ada sistem peradilan khusus untuk itu yang disebut dengan pidana koneksitas.
”KUHAP sudah mengatur pidana koneksitas, namun apakah KPK berwenang menggunakan wewenang tersebut, masih menyisakan pertanyaan”, kata Irfan di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Berangkat dari persoalan tersebut Gugum Ridho Putra, seorang praktisi hukum yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, menunjuk Tim Advokasi Bulan Bintang selaku kuasa hukum untuk mengujikan pasal-pasal tentang kewenangan KPK menyidik pidana korupsi koneksitas di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Ketidakjelasan soal kewenangan korupsi koneksitas melemahkan profesionalisme KPK sehingga perlu diperjelas oleh MK,” ujar Irfan.
Sementara, Anggota Tim Advokasi Bulan Bintang atas nama Gatot Priadi menegaskan Undang-Undang KPK sudah mengatur wewenang KPK menyidik tindak pidana koneksitas dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, namun tatacara pelaksanaannya belum jelas.
”Wewenangnya sudah ada tapi tatacara penggunaannya belum jelas sehingga KPK terlihat ragu-ragu” tegas Gatot.
Gatot menambahkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah mengatur tatacara penanganan pidana koneksitas namun hanya untuk Jaksa Agung. ”Pidana koneksitas di KUHAP sudah ada, tapi hanya untuk Jaksa Agung. Kami berharap dengan uji materi ini wewenang KPK menjadi jelas,” jelasnya.
Berdasarkan informasi perkara di MK, diketahui perkara uji materi tersebut telah didaftarkan pada hari rabu 2 Agustus 2023 sesuai tanda terima pendaftaran perkara nomor 84-1/PUU/PAN.MK/AP3, dengan pokok perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.



