Mahfud MD Minta Setop Polemik Status Tersangka Kabasarnas oleh KPK

Abadikini.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD meminta polemik dan perdebatan soal penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan.
“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” ujar Mahfud dalam keterangan, Sabtu (29/7/2023).
Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, yang terpenting adalah masalah pokoknya, yakni korupsi, ditindaklanjuti dan diusut hingga tuntas.
Toh, kata Mahfud, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural. Sementara TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi, untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.
“Yang penting, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” tegasnya.
“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur, sehingga tak berujung ke pengadilan militer,” ingat Mahfud.
Dia meyakini, TNI juga akan bertindak tegas terhadap perwiranya tersebut, meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan.
“Biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tandas Mahfud.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, yang dari hasil pengembangannya, turut menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.