PN Tanjungpandan Kabulkan Praperadilan yang Dilayangkan Yusril Ihza Mahendra

Abadikini.com, BABEL – Tjang Johan Candra alias ABC sementara ini lepas dari jeratan hukum atas kasus dugaan tambang timah ilegal di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Sebab, Hakim Tunggal PN Tanjungpandan Syafitri mengabulkan sebagian permohonan ABC dalam sidang praperadilan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dari Ihza and Ihza Law Firm pada Jumat (16/6/2023).

Mengutip Bangkapos, Dalam putusannya hakim membatalkan penetapan status tersangka dan proses penahanan terhadap ABC. Oleh sebab itu meminta kepada termohon yaitu Ditjen Gakkum KLHK membebaskan tersangka. Namun termohon masih dapat melakukan penyidikan kembali dengan alat bukti baru yang sah.

“Sesuai dengan ketentuan praperadilan kedua belah pihak tidak bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya setelah putusan. Kalau tidak ada yang ditanyakan sidang saya tutup,” ujar hakim Syafitri sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Tjang Johan Candra alias ABC melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan praperadilan yang ditujukan kepada Ditjen Gakkum KLHK.

Dalam hal ini, ABC tidak menerima atas proses penahanan dan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

ABC sempat diamankan Tim Gakkum KLHK pada awal Maret 2023 lalu atas dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang timah ilegal di Desa Sukamandi.

Dalam sidang praperadilan yang digelar PN Tanjungpandan semenjak tanggal 8 Juni 2023 lalu, kedua belah pihak telah mengajukan dokumen pembuktian, saksi dan ahli.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker