Trending Topik

Nurul Ghufron Senang Pemerintah Ikuti Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Abdikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi sikap pemerintah yang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Sebab, Pemerintah mengambil opsi mengikuti putusan MK tekait perpanjangan masa Pimpinan KPK jadi lima tahun.

“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” kata Ghufron dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Menurut Ghufron, sejak putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK jadi lima tahun memang seharusnya langsung bisa diterapkan.

“Itu artinya sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK Nomor 112/puu/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah lima tahun,” ucap Ghufron dikutip dari Jawapos.

Ghufron meminta publik menyudahi perdebatan polemik perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Sebab, Pemerintah telah mengambil opsi untuk mengikuti putusan MK.

“Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ghufron.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, meskipun pemerintah menyatakan akan mengikuti putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Mahfud mengatakan, keppres untuk perpanjangan masa jabatan tersebut belum akan diterbitkan dalam waktu dekat karena masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan habis pada 19 Desember 2023.

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti, masih 19 Desember,” kata Mahfud.

Pemerintah, sesuai ketentuan konstitusi, mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun. Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini.

Sebelum MK menerbitkan putusan atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu, periode kepemimpinan KPK berlangsung 4 tahun, atau untuk periode saat ini yakni sejak 2019-2023.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, pemerintah juga tidak akan membuat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK,” ujar Mahfud.

Mahfud yang juga mantan Ketua MK mengatakan, suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

“Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini,” pungkas Mahfud.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker