Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Desak Wagub Kalsel dan PT ATS Agar Patuhi Putusan Hukum

Abadikini.com, JAKARTA – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mendesak Wakil Gubernur Kalimantan Selatan dan perusahan PT. Anugerah Tujuh Sejati agar mematuhi putusan Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Rta. Sebab, kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dimenangkan Taberani, namun para pihak diduga tidak berani mengeksekusi putusan tersebut.

“Kami desak Wagub Kalsel dan PT ATS segera patuhi putusan hukum dan penuhi permintaan Pak Taberani,” ujar Waketum DPP GMPRI, R. Wijaya Dg Mappasomba kepada wartawan, Jakarta (6/6/23).

Mantan aktivis HMI ini mengungkapkan, Taberani pemilik lahan yang berada di kawasan pertambangan milik PT. Anugerah Tujuh Sejati yang telah lama berjuang untuk mendapatkan keadilan. Dan proses mendapatkan keadilan, lanjutnya, melalui prosuder hukum yang berlaku di Indonesia dengan gugatan di Pengadilan, dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dimenangkan Taberani melawan PT. Anugerah Tujuh Sejati.

“Lahan milik Pak Taberani, sudah gugat di Pengadilan dan dimenangkan. Terus hukum buat apa bagi masyarakat. Apakah karena ada oknum pejabat Pemprov Kalsel yang berada dibelakangnya?” herannya.

Selama ini, ia menambahkan, Taberani berjuang untuk meminta kepada PT ATS untuk mematuhi putusan Pengadilan dan membayar ganti rugi terhadap tanah dan kebunnya, serta hasil dari perut bumi yang terkandung dalam tanah Taberani agar dibayarkan oleh PT ATS.

“Pak Taberani hanya minta perusahaan untuk bayar haknya. Kasihan masyarakat kalau begini terus,” tegasnya.

Diketahui, Taberani selaku pemenang dalam gugatan tersebut sebagai pemilik lahan sertifikat nomor 439, bahwa semenjak tanggal 21 Februari 2021 dimenangkan di Pengadilan Negeri Tapin Rantau hingga Mahkamah Agung sampai sekarang Pengadilan tersebut belum bisa mengeksekusi lahan miliknya.

Bahwa pada tahun 2014 hingga tahun 2015 yang mana sampai saat ini PT. Anugerah Tujuh Sejati belum mengganti kerugian tanam tumbuh yang seharusnya sudah diterima penggugat melalui Putusan Pengadilan Negeri Tapin Rantau.

Ditambah lagi, kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Tapin yang dilaporkan Budi Rahmat selaku kuasa hukum Taberani pada tanggal 7 Maret 2023, dimana telah terjadi tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan yang bersama – sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 385,170, 406 KUHPidana.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker