Yusril Ihza Mahendra Sebut BSI Bank Terkuat Ketiga di Indonesia dan di Aceh Harus Bank Bersyariah

Abadikini.com, BANDA ACEH – Ketua Umum Parta Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra salah satu perancang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Terkait adanya wacana DPRA dan Pemerintah Aceh akan merevisi Qanus LKS Pakar Hukum Tata Negara itu memberi tanggapan terhadap hal tersebut.

Saat membuka Rakorwil PBB Aceh, secara virtual pada Sabtu, 3 Juni 2023, Yusril menyingung terkait Bank Syariah Indonesia (BSI) dan rencana merevisi Qanun LKS. Menurutnya, hampir semua bank yang ada di dalam negeri ini mempunyai bank syariah. Kata Yusril, bank syariah sudah ada sejak 20 tahun yang lalu di Indonesia.

“Sejak 20 tahun lalu bank syariah sudah ada. Bank BUMN pun mempunyai bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI juga. Kita termasuk pihak yang mengusulkan sebenarnya kepada pemerintah supaya bank-bank syariah yang menjadi anak perusahaan BUMN itu disatukan dan akan menjadi satu kekuatan ekonomi yang besar,”

“Hal itu didasarkan atas syariah dan usulan kita di terima oleh pemerintah dan kita diajak untuk mendiskusikan, merumuskan proses penggabungan belajar dari bank-bank syariah anak perusahaan BUMN itu, sehingga terbentuk bank syariah Indonesia atau BSI yang sekarang ini merupakan bank ketiga terkuat di Indonesia sesudah bank Mandiri,” kata Yusril dikutip Ahad (4/6/2023).

Selanjutnya ia mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada dia, sehubungan dengan bank syariah di Aceh yang sudah diperkuat dengan qanun Pemerintah Aceh yang mengatakan, bahwa bank bank yang beroperasi di Aceh adalah bank yang melaksanakan ketentuan ketentuan perbankan berdasarkan syariat Islam.

“Kita tidak pernah berhenti memberikan kontribusi pemikiran gagasan atau juga pemecahan terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita. Termasuk masalah menghadapi penggabungan dari bank syariah yang sudah selesai dikerjakan dan Alhamdulillah itu menjadi bank yang besar, bank terkuat ketiga di negara kita ini dan itu didasarkan kepada terkait kaidah-kaidah dari syariat Islam,” ujar Yusri.

Selanjutnya ia juga mengatakan, sebenarnya bank rakyat Indonesia itu pun pertama kali dibentuk tahun 1946, juga dibentuk dengan dana kas masjid di Pulau Jawa, pada waktu itu digunakan untuk pembangunan bank.

“Jadi sudah sangat tepat saya berpendapat bahwa di Aceh ketentuan- ketentuan dari syariat Islam itulah yang berlaku sejalan dengan Undang- Undang Pemerintah Aceh bahwa syariat Islam itu berlaku di Aceh yang dituangkan dalam bentuk Qanun jelasnya,” bebernya.

Parktisi hukum ternama di Indonesia ini mengemukakan, bahwa ia terlibat di dalam merumuskan rancangan UU No. 11 2006 Udang Undang Pemerintah Aceh (UUPA)

“Sejak pertama kali saya terlibat dalam proses penyusunan Ramcangan Undang Undang Pemerintah Aceh (RUUPA) dan Undang- Undang Aceh Darussalam sebagai daerah Otonomi khusus. Dan karena itu sebaiknya ketentuan- ketentuan ini kita pertahankan. Sudah barang tentu pelaksanaannya akan ada kekurangan kekurangan di sana sini,” kata Prof Yusril.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker