Syarat Daftar Marketplace Guru yang dicanangkan Menteri Nadiem

Abadikini.com, JAKARTA – Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan solusi pemerataan penyebaran tenaga pendidik lewat penggunaan teknologi. Menteri berusia 38 tahun itu mewacanakan penggunaan Marketplace Guru sebagai solusi ketimpangan penyebaran tenaga pendidik di Indonesia.

Marketplace Guru merupakan sebuah wadah bagi para guru untuk menjembatani antara tenaga pendidik dan sekolah yang membutuhkan guru. Dengan menggunakan teknologi berupa database, setiap sekolah bakal diberikan akses pada database tersebut untuk merekrut tenaga pendidik yang disediakan kemendikbud ristek.

Marketplace untuk guru adalah suatu database yang nanti akan mendapat dukungan secara teknologi dimana semua sekolah ini dapat mengakses siapa saja yang rela jadi guru, dan siapa saja yang rela diundang jadi guru di sekolah,” ujar Nadiem di dalam rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR di Gedung DPR RI Senayan, pada (24/5/2023).

Marketplace Guru disebut bakal memiliki sistem yang mudah dan fleksibel untuk pengguna sehingga dapat lebih efektif mempertemukan tenaga pendidik dengan sekolah yang membutuhkan guru-guru. Selain itu, sistem rekrutmen dilakukan secara terpusat berubah menjadi real time.

“Karena real time rekrutmen, tes seleksi nggak harus gelondongan dua kali setahun. Kita dapat memiliki testing center di mana-mana, yang kapan pun guru-guru honorer menghendaki masuk dapat ikuti seleksi,” ujarnya.

Adapun syarat bagi guru yang hendak mendaftarkan diri ke Marketplace Guru dijelaskan lebih lanjut oleh Nadiem Makarim.

“Siapa saja yang masuk di dalam  marketplace ini? Yang pertama, guru-guru honorer yang telah masuk seleksi untuk ikuti calon guru ASN. Yang ke-2 adalah lulusan PPG Prajabatan. Semua guru yang masuk ke marketplace ini telah berhak mengajar di sekolah-sekolah,” ujarnya.

Berikut 2 golongan guru yang berhak mendaftarkan diri ke Marketplace Guru.

Masuk Lulus PPPK

Guru yang mengikuti seleksi calon guru ASN atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal langsung didaftarkan ke database Marketplace Guru secara otomatis.

Berbeda dengan ASN, PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Oleh karena itu, pelaksanaan seleksi PPPK guru disebut akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari satu kali dalam satu tahun.

Guru Lulus PPG Prajabatan

Selain guru yang lolos seleksi PPPK, guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut didaftarkan secara otomatis ke dalam Marketplace Guru.

PPG Prajabatan merupakan sebuah program pendidikan yang digelar setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk lulusan Sarjana dan juga Diploma IV dari kependidikan maupun non kependidikan untuk calon guru.

Adapun Jika seorang calon guru telah direkrut oleh sekolah, maka secara otomatis mereka dianggap sebagai ASN atau PPPK. Hanya melalui Marketplace Guru, sekolah dapat merekrut calon guru. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sekolah merekrut guru yang memiliki kompetensi.

Anggaran gaji dan tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini diberikan oleh pemerintah daerah akan dialihkan ke sekolah.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker