Bongkar Korupsi Bansos, KPK Geledah Dokumen di Kemensos

Abadikini.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (23/5/2023). Dari giat tersebut, KPK menyita dokumen serta bukti elektronik terkait dengan penyidikan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras.

“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

“Segera dilakukan analisis sekaligus penyitaan untuk melengkapi pemberkasan perkara,” ungkapnya.

Ali menerangkan, penggeledahan di Kemensos kemarin merupakan bentuk tindakan hukum oleh KPK untuk mengumpulkan alat bukti. KPK gencar mengumpulkan bukti-bukti demi mengungkap tuntas kasus korupsi bansos.

“Untuk membuat terang dugaan adanya korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020 sampai dengan 2021,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menegaskan bakal segera mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Penegasan itu disampaikan setelah KPK menggelar giat penggeledahan di kantor Kementerian Sosial atau Kemensos, Selasa (23/5/2023).

“Pada saatnya nanti kami pasti akan sampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap termasuk pasal-pasal yang diterapkan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali menerangkan, giat penggeledahan di Kemensos kali ini merupakan upaya KPK untuk mencari bukti-bukti dalam proses penyidikan. Penyidikan dimaksud terkait dengan kasus korupsi bansos.

KPK memutuskan untuk menggelar penyidikan terkait korupsi bansos di Kemensos. Kasus ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan.

“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI,” ujar Ali Fikri.

Terkini, salah satu tersangka dalam kasus dimaksud adalah mantan Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo. KPK belum mengungkapkan lebih lanjut soal uraian perbuatan para tersangka serta pasal yang disangkakan kepada mereka. Hanya saja, Ali menegaskan pihaknya segera membeberkan hal tersebut ke publik.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” tutur Ali.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker