Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo yang Menyeret Menteri Johnny G Plate Rugikan Negara Rp8 T

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G beserta infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Dalam pengusutannya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menemukan adanya dugaan tindak pidana melawan hukum atau penyelewengan dalam proyek pembangunan menara BTS 4G tersebut.

Kejagung memperkirakan awalnya kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G tersebut membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 1 triliun.

Namun, belakangan nilai kerugian negara atas proyek yang bertujuan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tersebut jauh lebih besar dari perkiraan awal.

Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 8 trilun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Mengutip dari Kompas.TV, Rabu (17/5), Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hitunga BPKP tersebut disimpulkan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli di beberapa lokasi.

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ucap Yusuf.

Menanggapi laporan BPKP itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perhitungan kerugian negara tersebut merupakan hasil final yang diserahkan BPKP dan akan segera ditindaklanjuti.

“Hasil perhitunganya sudah final dan etelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” kata Burhanudin.

Seret Menkominfo

Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G tersebut menyeret sejumlah nama salah satunya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate.

Politikus Partai NasDem tersebut telah beberapa kali diperiksa oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G tersebut.

Johnny Plate diketahui sampai hari ini, Rabu (17/5/2023) sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, Johnny Plate diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara kasus, sekaligus untuk menentukan posisi hukum Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G itu.

“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate),” kata Kuntadi.

Sudah Ada 5 Tersangka

Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek menara BTS 4G yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp8 triliun.
Para tersangka itu terdiri atas tiga tersangka yang sudah selesai dan segera dilimpahkan yakni

Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Dua tersangka yang masih dalam tahap melengkapi berkas yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker