Ikuti Instruksi DPP, PBB Halsel Daftarkan Bacaleg ke KPU Tanggal 13, Jam 13

Abadikini.com, HALSEL – Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 13 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran itu tepat sehari sebelum batas pendaftaran ditutup.

Ketua PBB Halsel, Irsan Ahmad, menjelaskan, alasan pihaknya berencana memilih tanggal tersebut sebagai hari pendaftaran bacaleg karena sesuai dengan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang memilih tanggal tersebut.

Irsan menuturkan, waktu pendaftaran itu terkait dengan nomor urut PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Bahkan partai berlambang bulan bintang itu berencana juga akan mendaftar pada pukul 13.00 waktu setempat.

“Kita sudah rencana dan sudah dibicarakan sesuai tanggal dengan nomor. Jadi PBB itu nomor 13, kita akan daftar di tanggal 13, jamnya juga jam 13 atau jam 1 siang,” ujarnya dikutip Kamis (11/5/2023).

Dia, menjelaskan, angka 13 sebagai “nomor cantik” dan membawa keberkahan bagi PBB. Mengingat, PBB dinyatakan lolos sebagai parpol peserta pemilu dan mendapatkan nomor urut 13. “Sesungguhnya makna angka 13 adalah keberkahan bagi PBB,” sebutnya.

Partai yang dikomandoi Yusril Ihza Mahendra ini mengaku tidak mengalami kendala dalam pendaftaran bacaleg.

Secara internal, PBB akan membahas waktu yang tepat untuk memberikan surat pemberitahuan kepada KPU terkait waktu pendaftaran.

Sebagaimana yang disarankan KPU, parpol diimbau untuk memberikan surat pemberitahuan pendaftaran bacaleg terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan agar KPU bisa secara maksimal menyambut jajaran parpol peserta Pemilu 2024.

“Kita internal niatkan seperti itu, secara resmi akan bersurat, paling tanggalnya hari ini atau besok secara resmi kirim ke KPU sebagai tanda bahwa benar kita akan daftar tanggal itu,” tutupnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker